Selasa, 21 Juni 2011

Komentar UU ITE dan UU Pornografi


Komentar tentang UU Pornografi Pasal 15 :
Pasal  15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Komentar:
Saya setuju dengan pasal ini karena setiap anak itu memang wajib dilindungi, dipantau, dan dijaga dari pengaruh pornografi dan informasi tentang pornografi. Apabila orang tua membiayarkan seorang anak mengerti tentang apa itu pornografi dan anak itu mencoba untuk mengakses informasi tentang pornografi mungkin anak itu bisa melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Sekarang pun banyak sekali anak-anak kecil yang pergi ke warnet untuk mengakses apa saja yang dia inginkan. Itu menurut saya anak-anak kecil itu kurang dipantau oleh orang tuanya. Boleh saja dia pergi ke warnet tapi jangan sampai dia mengakses informasi tentang pornografi dan penjaga warnet juga harus melihat apa yang sedang di unduh oleh anak tersebut. Anak-anak juga bisa tau melewati handpone yang ada situs tersebut yang bisa digunakan untuk mendonwlod apa saja.
Kalau anak tersebut sudah mengunduh tentang aksi-aksi pornografi maka kemungkinan saja anak tersebut bisa melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Dan itu akan merusak pikiran anak tersebut, oleh karena itu orang tua harus memperhatikan apa yang dilakukan anak-anaknya, karena negara kita ini didasari dengan undang-undang dan norma-norma agama yang dijalankan di negara ini. Tetapi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, jadi anak yang belum berusia 18 tahun tidak akan dihukum, tetapi meskipun begitu kita harus tetap melindungi dan menjaganya agar tidak terjerumus dalam informasi-informasi yang tidak baik tersebut.
Mungkin cukup itu saja komentar dari saya.
Resume :
Undang-undang pornografi ini mempunyai tujuan :
-          Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan.
-          Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat.
-          Mencegah berkembangnya pornografi.
Dan juga wajib melindungi anak agar tidak terpengaruh dengan aksi-aksi pornografi.
Komentar tentang UU ITE Pasal 35 :
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Komentar :
Saya setuju dengan pasal ini karena setiap orang itu memang dilarang untuk merubah, memanipulasi ataupun yang lainnya yang ada dalam pasal tersebut karena kegiatan tersebut dapat merusak keaslian informasi yang ada di dalam Elektronik tersebut.
Dan kegiatan tersebut juga akan merugikan seseorang yang telah membuat Informasi Elektronik tersebut.
Mungkin cukup itu saja komentar dari saya. 
Resume :
Setiap orang dilarang memanipulasi, merubah, merusak karya-karya orang lain.
Relefansinya yaitu kita bisa mengerti bagaimana memanfaatkan informasi elektronik dengan benar dan juga tidak asal mengambil informasi dari tempat orang lain, dan tidak mendownload gambar-gambar pornografi atu yang lain karena kita sudah mengetahui undang-undang pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar